Cari Property Dijual di Jogja semakin mudah !: hubungi 0857 4132 8789

Hati hati membeli rumah di sleman yogyakarta

"Hati- hati membeli perumahan di sleman", Pastikan memenuhi prosedur yang berlaku.
demikian sebuah kalimat iklan yang di sampaikan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah sleman di harian KR edisi sabtu 25 juli 2010,. Sebuah langkah proaktif dari Pemda sleman, supaya masyarakat yang hendak membeli rumah di sleman memperhatikan aspek perizinan pendirian perumahan. Langkah ini tentunya bukan bermaksud mempersulit masyarakat membangun atau membeli rumah, namun dalam rangka mengendalikan pertumbuhan perubahan fungsi lahan yang sangat cepat. Terutama pada area pertanian dan area resapan air.
Yang mana bila tidak dikendalikan, dalam jangka panjang berakibat pada kerusakan lingkungan. Peresapan air tanah menjadi berkurang karena lahan tertutup bangunan sehingga mengakibatkan kekeringan.
Hal ini, mejadi wajar bila pemda mengeluarkan peraturan pendirian perumahan dengan membatasi minimal kapling lahan 125 M2 untuk wilayah perkotaan diluar area resapan air. Luasan minimal 200 M2, untuk kawasan resapan air. Lengkapnya bisa dilihat di web Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah sleman.
Dan bagi anda yang hendak membeli rumah disleman, selain dokumen SERTIFIKAT anda juga perlu mengecek surat IMB (Ijin mendirikan Bangunan). Bila sudah mengantongi IMB, maka anda sudah aman. karena proses dari keluarnya IMB, melalui tahapan yang panjang. Untuk perumahan : mulai dari IPPT, Dokumen lingkungan, Site plan, baru keluar IMB. yang butuh waktu berbulan bulan untuk mengurusnya, karena harus dilakukan berbagai macam survei

0 Response to "Hati hati membeli rumah di sleman yogyakarta"

Post a Comment

Cari Property di Jogja semakin mudah !: hubungi 0857 4132 8789